
Inpres No. 9 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah strategis Pemberdayaan Desa. Inpres No. 9 Tahun 2025 menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah kolektif ekonomi masyarakat desa. Melalui koperasi ini, warga desa didorong untuk mengelola potensi lokal secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi ketimpangan sosial, dan mempercepat distribusi ekonomi yang adil hingga ke pelosok negeri.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara Akbar Muhadist menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bentuk nyata dari pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Kami mendukung penuh pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, karena kami menilai ini bentuk nyata dari fokusnya Pemerintah pada pengelolaan sumber daya alam, penguatan sektor pertanian, penguatan UMKM, serta inovasi ekonomi berbasis komunitas pemberdayaan masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi desa” kata Akbar.
Pasca keterlibatan Mendes Yandri dalam Pilkada Serang tahun 2024, Akbar mengingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan berpotensi menciderai kepercayaan public terhadap pemerintah.
“Saya mengira bahwa tindakan seperti ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga memiliki konsekuensi moral yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam konteks pembangunan desa, keberadaan seorang Menteri yang tidak bersih dari praktik nepotisme berpotensi melemahkan implementasi kebijakan seperti Koperasi Desa Merah Putih karena terdistorsi oleh kepentingan politik” ucapnya.
Namun dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, Akbar menegaskan bahwa Presiden harus tetap mengevaluasi Menteri Desa Yandri Susanto yang diduga menyalahgunakan jabatannya dan terlibat dalam perilaku nepotisme pada Pilkada Serang tahun 2024 untuk Istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.
“Saya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk dapat sesegera mungkin mengevaluasi Menteri Desa Yandri Susanto. Tentu evaluasi ini juga dalam upaya mengantisipasi perilaku nepotisme yang pernah dilakukan Mendes tersebut.” tutup Akbar.