
Medan, 22 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara secara resmi melaporkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) pada Kamis (22/5). Laporan tersebut terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sejumlah program di Dinas Sosial Sumut.
Kordinator Aksi, [Azis Azhari], Ketua Bidang Hikmah, Kebijakan Publik & Politik menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran sosial yang menyentuh langsung masyarakat.
“Kami menemukan adanya Dugaan indikasi kuat praktik KKN dalam beberapa proyek bantuan sosial, terutama yang menggunakan dana APBD Tahun 2023 & APBD 2024. Beberapa proyek terindikasi tidak sesuai prosedur dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan personal dengan pejabat terkait,” ujar [Azis Azhari] dalam orasinya.
IMM juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan tersebut, termasuk data pengadaan barang dan jasa, serta hasil investigasi lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara data laporan dan kondisi di lapangan.
Kejati Sumut melalui juru bicara resminya, [Ria] Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan mempelajari laporan tersebut dan melakukan verifikasi awal terhadap bukti-bukti yang disampaikan. Bila ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” ujar [Ria] Kasi Intel Kejatisu.
DPD IMM Sumut berharap Kejati dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga integritas pemerintahan dan mengembalikan kepercayaan publik.